Polisi mengungkap peredaran sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Empat orang ditangkap, sementara empat orang diduga pengendali sabu itu masih diburu polisi.
Napi berinisial SL di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim mengendalikan kurir sabu 1,5 kilogram berinisial RK (28) yang kini ditangkap polisi.
Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja. Berikut perjalanan kasusnya.