Aparat TNI dan Polri membubarkan deklarasi dan pelantikan pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tambrauw, Papua Barat Daya karena diduga makar. Mereka dianggap akan menyebarkan paham separatis hingga keluar dari NKRI.
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo menegaskan bahwa KNPB ingin keluar dari NKRI. Aparat pun membubarkan deklarasi dan pelantikan KNPB di rumah warga Kampung Sarwom, Distrik Babusbama, Tambrauw pada Jumat (9/6).
"Tujuan mereka dilantik mereka berencana menyebarkan paham-paham separatis yang ingin keluar dari NKRI," kata Bendot saat konferensi pers, Minggu (11/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bandot menuturkan pihaknya yang mendapat informasi terkait kegiatan KNPB langsung menuju lokasi. Kegiatan KNPB kemudian dibubarkan dan inisiator kegiatan tersebut diproses hukum.
"Untunglah TNI dan Polri sudah tahu sejak awal dan memberhentikan kegiatan ini dengan memproses hukum mereka yang terlibat," tuturnya.
3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka
Sebanyak 19 orang diamankan terkait pelantikan dan deklarasi KNPB Tambrauw tersebut. Aparat juga menyita barang bukti seperti bendera KNPB, pakaian bercorak militer KNPB, panah dan parang serta struktur organisasi.
"Kami TNI dan Polri melakukan sesuai dengan prosedur, tidak ada kami lakukan pengrusakan barang maupun rumah masyarakat. Tidak benar juga bahwa ada yang kehilangan uang dan segala macam," tegas Bendot.
Dari 19 orang yang diamankan, 3 di antaranya ditetapkan tersangka dugaan makar setelah menjalani pemeriksaan. Sementara 16 orang lainnya dipulangkan.
"Dari kejadian tersebut kami amankan 19 orang, 3 ditetapkan tersangka dan 16 orang berstatus saksi," jelasnya.
Salah satu tersangka yakni UK diketahui sebagai Sekjen KNPB wilayah Maybrat dan Sorong Raya. Bendot menuturkan, UK merupakan pelopor yang berasal dari luar Kabupaten Tambrauw.
"UK selaku inisiator yang mengumpulkan masyarakat, mendoktrin dan juga mengajak masyarakat agar mau bergabung dengan kegiatan mereka," terangnya.
Dua tersangka lainnya yakni YY dan WY. Keduanya turut membantu UK untuk memproklamasikan kemerdekaan.
"YY masuk dalam struktur organisasi KNPB sebagai kurir atau intel. Sedangkan WY bertugas mengamankan kegiatan selama berlangsungnya deklarasi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 106 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," kata Bendot.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
KNPB Anggap Biasa Kegiatan Dibubarkan Aparat
KNPB angkat bicara usai aparat TNI dan Polri membubarkan deklarasi dan pelantikan pengurus di Tambrauw karena dianggap makar. Pihaknya menganggap pembubaran kegiatan KNPB oleh aparat sudah biasa.
"Pada intinya bahwa agenda inti sudah selesai, soal tangkap menangkap itu hal biasa bagi kami," kata Ketua I KNPB Wilayah Maybrat Yohanes Assem kepada detikcom, Senin (12/6/2023).
Meski demikian, Yohanes menegaskan bahwa KNPB bukan gerakan separatis. Dia mengklaim KNPB adalah organisasi politik yang memperjuangkan kemerdekaan Papua.
"Kami bukan separatis tapi kami adalah pejuang kemerdekaan Papua," katanya.
Yohanes menyebut KNPB dibentuk bukan untuk menebar teror. Dia berdalih kegiatannya dilakukan secara damai.
"KNPB tidak teror, KNPB tidak mengancam tapi KNPB mengajarkan cara menuju merdeka secara damai dan bermartabat," tuturnya.
Simak Video "Video Anak Sonya-Hengky Kurniawan Sempat Kecelakaan di Karimunjawa"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)