Pria berinisial DJT di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap atas kepemilikan 15 paket sabu. Pelaku diketahui sudah menjadi kurir narkoba selama setahun terakhir.
"Pelaku itu pengguna sekaligus kurir yang akan mengedarkan sabu," kata Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/6/2023).
Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Wenang, Kota Manado pada Kamis (8/6) sekitar pukul 14.22 Wita. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki adanya laporan dari warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang mendatangi TKP langsung menangkap pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi turut menyita satu buah timbangan digital yang disimpan di rumahnya di Kelurahan Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang.
"Tim langsung mendatangi TKP dan mengamankan terlapor yang sedang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket sabu," ungkapnya.
Sitepu mengungkapkan barang tersebut didapat dari Jakarta. Polisi menyebut pelaku sudah satu tahun melancarkan aksinya sebagai pengguna sekaligus kurir sabu.
"Barang didapat dari Jakarta. (Pelaku) Baru satu tahun ini berperan sebagai pengguna sekaligus kurir yang akan mengedarkan sabu," kata Sitepu.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.
"Satu pelaku saja yang diamankan," pungkasnya.
(sar/ata)