Perjalanan Kasus Mawardi, Kurir 1,3 Ton Ganja yang Divonis Hukuman Mati

Perjalanan Kasus Mawardi, Kurir 1,3 Ton Ganja yang Divonis Hukuman Mati

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 07 Jun 2023 09:29 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menginterogasi Mawardi di Mapolrestabes Medan.
Mawardi, kurir 1,3 ton ganja asal Aceh divonis hukuman mati oleh hakim PN Medan. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja.

Seperti apa perjalan kasus ini, hingga kurir ganja itu putuskan dengan hukuman mati?

Mawardi dihukum pidana mati pada sidang di PN Medan, Senin (6/6/2023). Majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan jaksa dalam perkara penyelundupan ganja super besar ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut perjalan kasus ini, dari pengungkapan di kepolisian hingga berakhir di pengadilan.

Bawa Ganja dari Aceh ke Medan

Melalui fakta persidangan, diketahui Mawardi berangkat bersama seorang teman. Perjalanan dari Aceh ke Sumut itu menggunakan mobil box dengan nomor polisi BL 8237 HC.

ADVERTISEMENT

Mawardi mengaku bahwa di dalam mobil tersebut ada paket ganja yang dibawa. Mereka pun berangkat ke Medan. Mawardi mendapatkan pekerjaan itu dari Bayu yang merupakan temannya sesama sopir penumpang di Aceh.

Sesampainya di Medan, tepatnya di minimarket dekat lampu merah Simpang Pos, Bayu menghentikan mobil. Setelah itu, Bayu menyuruh Mawardi untuk melanjutkan perjalanan sendiri.

Namun tak lama berselang, polisi langsung menciduknya.

Ditangkap Polrestabes Medan

Mawardi diketahui tertangkap di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, saat mengendarai mobil box berisi ratusan paket ganja.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pihaknya sudah sebulan mengintai jaringan penyelundupan ganja dari Aceh ke Sumut, terutama ke Medan.

Mereka kemudian mencurigai mobil box yang dikendarai Mawardi. Mobil itu lantas diberhentikan dan digeledah pada Senin (12/12/2023) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menemukan ratusan paket ganja dari dalam mobil itu. Ada juga yang terbungkus dalam 36 karung goni.

"Di dalam satu goni ada 27 paket. Sehingga bila dikalikan ada 972 paket di dalam 36 goni. Untuk total jadi 1.338 paket dengan berat per paket 1 kg. Artinya ada 1,3 ton," kata Valentino, Selasa (13/12/2022).

Mawardi Dibayar Rp 2 juta

Pria asal Aceh itu mengaku dibayar Rp 2 juta untuk membawa barang haram itu. Saat ditangkap, Senin (12/12/2022) malam, Mawardi terduduk dengan kondisi tangan diborgol. Terlihat dia mengenakan kaos dan celana hitam panjang.

Mawardi membeberkan bahwa dalam penangkapan tersebut, dirinya ditinggalkan seorang diri oleh temannya di tengah perjalanan. Hingga di Simpang Pos, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dirinya.

"Saya warga Rempelan Pinang, Kabupaten Gayo Lues. Tadi saya sama teman satu orang datang dari Aceh mau ke daerah Asrama Haji," kata Mawardi.

"Saya dibayar sama teman itu Rp 2 juta," lanjutnya.

Berkas Mawardi Diserahkan ke Kejaksaan

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, barang bukti ganja tersebut telah dimusnahkan di Polda Sumut. Ada pun untuk penanganan perkaranya, berkas Mawardi telah diserahkan ke kejaksaan.

Kini, pihaknya sedang menunggu apakah berkas tersebut P21 atau masih ada kekurangan sehingga harus dipenuhi. Mantan Dirlantas Polda Sumut ini turut memaparkan telah mengamankan 226 kg sabu, 46.995 butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 200 butir erimin sepanjang tahun 2022.

Akibat perbuatan itu, Mawardi terancam hukuman mati karena membawa ganja tersebut.

"Pelaku disangkakan pasal 114 dan 111 UU 35/2009. Dia terancam hukuman maksimal hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada detikSumut, Sabtu (17/12/2022).

Kejaksaan Terima Berkas Perkara Mawardi

Berkas perkara Mawardi disebutkan telah diterima Kejari Medan. Jaksa kemudian bakal menyusun dakwaan agar tersangka segera disidang.

"Hari ini kita Kejari Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Medan atas nama Mawardi seorang kurir ganja 1,3 ton," kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Rabu (15/2/2023).

Setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Mawardi. Dia bakal ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya tim jaksa menyiapkan dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

"Setelah ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kemudian tim jaksa akan menyiapkan dakwaannya," ujar Simon.

Simon menyebut Mawardi bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Selain itu, barang bukti tersebut yakni 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram.

Drama sidang tuntutan tertunda, simak di halaman selanjutnya...

Sidang Tuntutan Mawardi Tertunda 3 Minggu

Setelah melewati persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksan saksi, Mawardi kemudian dihadapkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Namun, sidang tuntutan terhadap kurir 1,3 ton ganja itu molor sampai tiga minggu ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu menjelaskan penundaan tersebut lantaran terlambatnya proses dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia mengatakan bahwa nota tuntutan terhadap terdakwa belum dikeluarkan oleh Kejagung.

"Belum turun dari Kejagung, jadi tuntutan mungkin dibacakan minggu depan," kata Nalom saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang tuntutan atas terdakwa telah dijadwalkan sejak 18 April 2023. Namun pembacaan tuntutan kembali lagi ditunda padahal sebelumnya telah dijadwalkan pada 9 Mei 2023.

Mawardi Dituntut Hukuman Mati

Setelah terhenti selama tiga minggu tertunda, pembacaan tuntutan akhirnya dibacakan. Jaksa penuntut umum, Nalom Tatar P Hutajulu, mengatakan, terdakwa Mawardi terbukti membawa 1,3 ton ganja.

Sehingga layak dituntut hukuman mati. Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu menurutnya telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, jaksa menilai tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa dalam pembacaan tuntutan.

"Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia," kata Nalom, Selasa (16/5/2023).

Mawardi Divonis Hukuman Mati

Tiba akhirnya Mawardi mendengar vonis atas perbuatannya. Dalam pembacaan vonis itu, Ketua Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan vonis hukuman mati ke Mawardi, kurir 1,3 ton ganja. Vonis tersebut diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan pidana hukuman mati," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan di PN Medan, Selasa (6/6/2023).

Majelis hakim menilai, Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mawardi dinyatakan melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mawardi Ajukan Banding

Mawardi merasa tak puas atas vonis yang diberikan hakim. Alhasil, dirinya pun mengajukan banding.

Awalnya pengajuan banding itu dilontarkan terdakwa setelah Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan vonis. Lalu Yusafrihardi pun mengatakan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan, pikir-pikir, dan banding.

"Kamu punya hak terima, pikir-pikir, ataupun banding. Pengadilan menjatuhkan pidana mati. Barang bukti dirampas," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di PN Medan, Selasa (6/6/2023).

Kemudian Mawardi ditanya untuk menentukan sikap. Tak pikir panjang, terdakwa menyebutkan akan mengajukan banding.

"Banding," kata Mawardi.

Lantas Yusafrihardi pun mengatakan kepada Mawardi untuk menyiapkan berkas banding selama tujuh hari. "Kamu punya waktu tujuh hari ya," kata Yusafrihardi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "'Ratu Narkoba' Asal Bireuen Jalani Sidang Perdana di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads