Kepala Pekon (Desa) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama, terancam hukuman mati. Dia bersama komplotan diketahui mengedarkan 20 kg sabu. Berapa harga sabu seberat itu?
Sebagai ilustrasi, dalam sidang kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (eks Kapolda Sumbar) dan kawan-kawan sebagaimana dilansir detikNews Rabu (10/5/2023), 1 kg sabu dijual seharga Rp 400 juta. Jika Toni Aritama mengedarkan 20 kg, harganya kurang lebih Rp 8 miliar. Tapi bisa jadi nominalnya jauh di atas angka tersebut.
Toni Aritama mengaku terlilit utang. Karena itu, dia nekat terjun ke dunia gelap peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta maaf kepada keluarga serta warga saya atas perilaku saya yang telah membuat malu. Saya terpaksa karena memiliki utang Rp 130 juta," kata Toni dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).
![]() |
Polisi tentu tak percaya. Pengakuan Toni dianggap tak logis.
"Melihat jumlah sabu yang dia miliki dan telah terjual, sangat tidak logis jika dalihnya seperti itu," tutur Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya.
Toni Aritama ditangkap bersama seorang kurir atas kepemilikan 6 kg sabu di Jalan Mekarsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (31/5/2023). Dalam pengembangan, diketahui Toni telah menjual 20 kg sabu.
Toni mengaku beraksi 8 bulan terakhir. "Dia (Toni) merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera. Satu lagi yang kita amankan sebagai kurir," jelas Kombes Erlin Tangjaya.
Toni dijerat Pasal 114 ayat 2 Subpasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati dan minimal seumur hidup.
(trw/trw)