Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mencatat selama periode Januari hingga Mei 2023, sebanyak 20 orang pendaki mendapat blacklist.
Seorang ayah berinisial NR (40) dan anaknya AL (17) di Rokan Hilir, Riau ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat bakar lahan seluas 5 hektare untuk perkebunan.