Bupati Gunungkidul Terbitkan SE Larangan Berburu Satwa dengan Senapan

Bupati Gunungkidul Terbitkan SE Larangan Berburu Satwa dengan Senapan

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Rabu, 17 Mei 2023 19:58 WIB
Real hunter, northern Europe
Ilustrasi perburuan satwa memakai senapan. Foto: visualspace/iStock
Gunungkidul -

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan perburuan dengan tembakan untuk semua satwa liar. SE itu untuk menjaga keberlangsungan ekosistem di Gunungkidul karena maraknya perburuan liar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan SE tersebut diteken tanggal 27 April. SE bernomor 600.8.1/3008 ditujukan kepada seluruh panewu hingga lurah.

"Jadi Pak Bupati memang menghendaki di Gunungkidul ini bisa menjaga keberlangsungan ekosistem," kata Hary saat dihubungi detikJateng, Rabu (17/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika keberadaan salah satu jenis satwa habis akan sangat berdampak terhadap ekosistem. Salah satu contohnya seperti kemunculan hama tikus yang semakin masif, hal itu kemungkinan karena keberadaan burung elang yang mulai berkurang akibat perburuan liar.

"Nah, untuk menjaga kelestarian ekosistem itu dengan mempertahankan satwa-satwa. Karena sekecil apa pun satwa adalah bagian dari ekosistem dan jika tidak ada maka ekosistem akan terganggu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi keluarlah SE itu agar tidak ada lagi perburuan dengan cara penembakan terhadap semua satwa, sekali lagi semua satwa ya," lanjut Hary.

Terkait banyaknya perburuan satwa liar di Gunungkidul apakah menjadi salah satu alasan keluarnya SE tersebut, Hary tidak menampiknya.

"Selain itu banyak perburuan juga dan itu kan berujung menghilangkan keberadaan satwa. Padahal satwa bagian dari sahabat manusia, kalau itu terganggu kan ekosistem kita terganggu juga," ujarnya.

Terkait sanksi, Hary mengaku tidak tercantum dalam SE tersebut. Namun, karena SE itu menindaklanjuti Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, maka sanksi mengacu Undang-Undang tersebut.

"Tidak ada (sanksi di SE), imbauan saja itu kepada panewu, lurah, agar ikut memelihara ekosistem dengan memelihara keberadaan satwa-satwa. Tapi kalau sanksi karena perburuan satwa yang dilindungi ada dan itu sudah tertuang di UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam," imbuhnya.




(rih/dil)


Hide Ads