Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mencatat selama periode Januari hingga Mei 2023, sebanyak 20 pendaki kena blacklist karena mendaki secara ilegal.
"Sudah 20 pendaki yang kita blacklist hingga pertengahan tahun ini. Pelanggarannya mendaki secara ilegal," ujar Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji, Sabtu (20/5/2023).
Menurutnya pendaki yang masuk dalam daftar hitam itu tidak diizinkan untuk mendaki. "Disanksi tidak diizinkan mendaki Gunung Gede Pangrango," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapto mengatakan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, terutama pendaki ilegal, pihaknya melakukan evaluasi secara internal dan eksternal.
Selain itu, Balai Besar TNGGP melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian.
"Penutupan pendakian juga bertujuan untuk perbaikan SOP dan evaluasi. Nanti akan ada beberapa perubahan terkait SOP dan pendaftaran pendakian," ucapnya.
Nantinya pendaki diwajibkan untuk mendaftar secara online, tidak bisa lagi mendaftar secara offline atau daftar di tempat.
"SOP pendakian diperbaiki, sehingga benar-benar harus daftar online tidak boleh yang paksa masuk offline. Tidak boleh ada yang memaksa masuk apabila tidak booking online," kata dia.
Pihak pengelola juga akan melibatkan masyarakat dan volunteer dalam pengawasan pengunjung yang akan mendaki. Sebab personel dari balai sangat terbatas.
"Personel terbatas, kita libatkan semua pihak. Supaya tidak ada lagi yang jebol karena banyak yang memaksa masuk tanpa daftar online," kata dia.
Sapto juga mengimbau pendaki untuk mengikuti aturan, tidak mencari jalan tikus atau jalur ilegal agar bisa mendaki tanpa mendaftar.
"Jadilah pendaki cerdas. Ikuti aturan yang berlaku. Silakan daftar secara online, jaga lingkungan taman nasional, karena ini milik semua. Jangan sampai taman nasional rusak sehingga berdampak negatif juga bagi masyarakat," kata dia.