Pembakar lahan tak hanya di Rokan Hilir, Riau saja yang ditangkap. Di sejumlah daerah seperti Indragiri Hilir dan Kota Dumai juga ditindak tegas.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan pengungkapan adanya pembakaran lahan diketahui dari satelite aplikasi dashboard Lancang Kuning. Kebakaran terpantau dari dashboard pada Kamis (18/5) sore.
"Dari hasil pengecekan ditemukan satu titik api yang terpantau di wilayah Kecamatan Kemuning, tepatnya di Desa Batu Ampar. Dari informasi masyarakat ada orang yang bakar lahan," ucap AKBP Norhayat, Minggu (21/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polsek Kemuning dan Satreskrim Polres Inhil kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana terendus pelaku pembakar lahan adalah pria paruh baya berinisial IL (51).
"Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku bakar lahan tersebut berinisial IL. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," Imbuh Norhayat.
Dari pelaku polisi mengamankan minyak tanah dalam botol dan alat pembakaran. Termasuk kayu-kayu yang sudah dibakar turut diamankan sebagai barang bukti di kasus tersebut.
Empat Pelaku Ditangkap di Dumai
Di tempat dan waktu yang berbeda, empat pelaku bakar lahan juga diamankan Polres Dumai. Keempat pelaku adalah FA (37), SY, SM dan MJ.
"Empat kasus itu diungkap dengan adanya aplikasi dashboard Lancang Kuning (DLK). Aplikasi tersebut memberikan informasi dan menunjukkan adanya titik api ataupun hotspot dari karhutla," ujar Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto.
Merujuk data lokasi beserta titik koordinat dari aplikasi tersebut, personil Polres dan jajaran bisa langsung mengecek ke lokasi. Selanjutnya dilakukan pemadaman hingga penyelidikan terkait penyebab kebakaran.
Nurhadi menilai keempat pelaku tersebut ditangkap sepanjang tahun 2023. Mereka secara sengaja membersihkan lahan dan membuka lahan dengan cara dibakar.
"Seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun," kata Kapolres Dumai.
Nurhadi Ismanto menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan. Apakah itu untuk membersihkan ataupun membuka lahan.
"Indonesia saat ini mengalami musim el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering bisa menyebabkan kemarau cukup panjang. Jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan dibakar karena Polres Dumai dan polsek jajaran akan menindak tegas pelaku," tagasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Polres Bengkalis Terus Berjibaku Tangani Karhutla
Masuknya musim kemarau memicu terjadi karhutla di wilayah Bengkalis. Ini terjadi karena hampir 60 persen lahan di wilayah Bengkalis merupakan lahan gambut yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Sejak Januari hingga April 2023 saja telah terjadi karhutla dengan 43 kejadian yang tersebar di 24 Desa. Data luas lahan yang terbakar lebih kurang 200 hektare dengan waktu pemadama 1-2 minggu.
"Polres Bengkalis dalam penangganan karhutla juga mengeluarkan 8 SOP, yaitu sosialisasi pencegahan kebakaran lahan dan hutan, patroli rutin pencegahan kebakaran hutan dan lahan, patroli terpadu pencegahan lebakaran hutan dan lahan, pembuatan, pemasangan rambu dan papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pemadaman kebakaran hutan dan lahan tingkat Kecamatan, SOP pemadaman kebakaran hutan dan lahan di lahan tanah mineral, pemadaman di lahan gambut termasuk olah TKP penyelidikan penyebab kebakaran hutan dan lahan. SOP penangganan karhutla tersebut di buat untuk memudahkan para personil Polri khususnya Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan dalam penangganan karhutla pada masyarakat," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo.
Kebakaran terakhir di Bengkalis terjadi pada April tepatnya di Desa Tanjung Leban dan di Kecamatan Rupat. Polres Bengkalis lalu melakukan pemetaan dan melakukan kanal blocking untuk memutus kebakaran lahan gambut.
"Polres Bengkalis telah melakukan proses penyelidikan sebanyak 4 perkara. Dimana satu perkara dengan TKP di Desa Tanjung Leban sudah dinaikkan statusnya dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. Sedangkan untuk 3 perkara lain sedang pendalaman proses penyelidikan," katanya.
Ayah dan Anak di Rokan Hilir Ditangkap
Sebelumnya seorang ayah berinisial NR (40) dan anaknya AL (17) di Rokan Hilir, Riau ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat bakar lahan seluas 5 hektare untuk perkebunan dengan menerima upah Rp 100 ribu per orang.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (18/5) pukul 17.30 WIB. Hal ini setelah polisi mendapat kabar terkait kebakaran lahan.
"Awalnya Kapolsek Pujud dapat informasi dari operator Command Centre di Polres Rohil bahwa ada terdeteksi titik hotspot di daerah tersebut. Lokasinya di Air Hitam," kata Nandang.
Setelah diusut, barulah diketahui jika lahan tersebut sengaja dibakar oleh kedua pelaku. Lahan dibakar untuk dibersihkan setelah dìsemprot sekaligus mengusir hama tikus.
"Kedua pelaku mengaku membakar lahan tersebut. Jadi lahan ada sekitar 5 hektare dibakar dan kedua pelaku ayah dan anak," katanya.
Simak Video "Video: Puncak Kemarau Riau Bakal Terjadi Juli, Potensi Karhutla Meningkat"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/dpw)