Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin dan Ridduan karena terbukti membunuh dan memutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian.
Majelis hakim PN Sleman menggelar sidang vonis kasus mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dijatuhi hukuman mati.
Tak cuma pijat, AR ternyata juga menawarkan jasa pelet. Pelet palsu itu lah yang membuat AP tak terima hingga keduanya cekcok sebelum pembunuhan berdarah.