Seorang mahasiswa di Cianjur ditangkap polisi karena mengedarkan 22.700 butir obat terlarang. Dia dan dua komplotannya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pria bernama Ferdi (19) di Makassar, digelandang ke kantor polisi akibat melakukan pelecehan seksual terhadap remaja wanita berusia 15 tahun yang sedang joging.
Mahasiswa berinisial RSMR (23) di Nabire, Papua Tengah, diciduk polisi atas kepemilikan ganja. Narkotika itu disimpan terduga pelaku di bawah meja komputernya.
Seorang pria di Medan, GS, ditangkap setelah menyebut Allah SWT sebagai manusia dalam siaran TikTok. Kasus ini memicu penistaan agama dan viral di media sosial.