Seorang mahasiswa diciduk aparat kepolisian di Cianjur. Mahasiswa berinisial IHR (21) mengedarkan obat-obatan terlarang hingga sebanyak satu koper.
Terungkapnya peredaran barang haram tersebut bermula saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mendapati informasi berkaitan peredaran obat terlarang di kawasan Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah Cianjur.
Setelah berhasil diidentifikasi pelaku dan juga tempat tinggalnya, polisi langsung melakukan penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami langsung datangi kosan pelaku berinisial IHR (21) yang berstatus sebagai mahasiswa di wilayah Bojong, Karangtengah," ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama kepada detikJabar, Selasa (14/1/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya itu, polisi mendapati koper berwarna cokelat. Saat dibuka, koper tersebut ternyata berisi tumpukan obat-obatan terlarang. Setelah dihitung, total ada 22.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
"Koper tersebut berisikan barang bukti berupa 10.800 butir obat jenis Tramadol, 6.700 butir obat jenis Trihexphenidyl, 6.000 butir obat jenis Hexymer," kata dia.
Menurut dia, obat-obatan tersebut diedarkan pelaku di wilayah Cianjur dengan sistem jual langsung dengan pembeli di tempat yang sudah ditentukan.
"Jadi pelaku ini anter langsung ke pembelinya, transaksi jual belinya saat bertemu," kata dia.
Dalam aksinya, pelaku tak sendiri. Dia dibantu oleh komplotannya berinisial SY (35) dan SN (26).
"Jadi dalam beraksi mengedarkan obat terlarang, mereka bertiga bekerja sama. Dan diketahui jika SN ini merupakan residivis yang baru bebas beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama," kata dia.
Menurut dia, ketiga pelaku masih diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar peredaran obat terlarang. "Kita masih dalami dan kembangkan untuk ungkap bandar besarnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Juncto Pasal 55 KUHP.
"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
(dir/dir)