Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, digelar di PN Semarang hari ini.
Rapat kreditur PT Sritex di PN Semarang memutuskan tidak ada going concern (kelangsungan usaha) karena modal dan beban biaya jauh lebih tinggi dari pendapatan.
Mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 75, Novi, mengaku menyetorkan uang puluhan juta secara tunai. Uang tersebut diserahkan tanpa mendapat tanda terima.