Tak Dapat Hak Ekonomi dari Panggung Agnez Mo, Ari Bias: Harus Tanggung Jawab

Dalam persidangan, saksi ahli dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), seperti Jony Wongkar dan Bagus, memberikan keterangan yang dianggap Ari sangat mencerahkan.
"Banyak informasi yang akhirnya terungkap semua bahwa memang benar acara itu tidak ada esensinya. Itu poin paling penting. Berarti hak ekonomi saya tidak terpenuhi. Harus ada yang bertanggung jawab," ujar Ari Bias.
Dia pun menyerahkan proses selanjutnya kepada mekanisme pengadilan dan menunggu bukti serta saksi yang akan dihadirkan dari pihak Agnez Mo.
"Kita pengen tahu apa buktinya dan saksi-saksinya seperti apa," tambahnya.
Ternyata, drama ini gak berhenti di ranah perdata saja. Kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, menegaskan kasus ini juga merambah ke pidana, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Langkah pidana ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak Ari Bias sebagai pencipta lagu.
"Di Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 113, ada sanksi pidana bagi siapapun yang menggunakan karya cipta tanpa izin, dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta," jelas Minola.
(fbr/dar)