Oknum pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara ditangkap karena menipu warga Rp 1,5 miliar dengan proyek fiktif. Pelaku menawarkan bantuan wirausaha yang tak ada.
Eks Ketua KONI Gus Toni dan Direktur BPR Bali Artha dituntut 8 tahun penjara karena kasus kredit fiktif Rp 325 miliar. Denda Rp 10 miliar juga dikenakan.
Polisi menangkap pegawai koperasi di Wonosari karena melakukan pinjaman fiktif hingga Rp 22 juta. Uang digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan pribadi.