Pegawai DAMRI Ditusuk hingga Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Gestun Fiktif

Sumbagsel Sepekan

Pegawai DAMRI Ditusuk hingga Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Gestun Fiktif

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 16 Feb 2025 12:00 WIB
Pria berjaket hitam menusuk sopir damri di Lampung
Pria berjaket hitam menusuk pegawai DAMRI di SPBU Lampung (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar)
Palembang -

Sederet peristiwa mewarnai pemberitaan Sumatera Bagian Selatan selama sepekan. Mulai dari pegawai DAMRI di Bandar Lampung ditusuk hingga istri polisi di Jambi jadi tersangka penipuan gesek tunai (gestun) fiktif.

Selain itu, ada juga berita pria perkosa keponakan dan anak tiri di Bangka Barat. Berikut Sumbagsel sepekan:

Pegawai DAMRI Ditusuk

Juriansyah pelaku penusuk pegawai DAMRI di LampungJuriansyah pelaku penusuk pegawai DAMRI di Lampung Foto: (Foto: Tommy Saputra)

Pegawai DAMRI di Bandar Lampung bernama bernama Arief Rahman ditusuk Juriansyah. Peristiwa itu terjadi saat terjadi senggolan mobil ketika antre BBM di SPBU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian itu terjadi di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (9/2/2025). Sehari setelah kejadian, pelaku ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan kami menemukan fakta-fakta atas kejadian yang berlangsung pada Minggu lalu yang di mana dilaksanakan JU di SPBU Rajabasa," katanya, saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025).

"Atas dasar itu, kami lakukan gelar perkara dan telah terpenuhi alat bukti dan terhadap yang bersangkutan telah resmi ditetapkan menjadi tersangka," sambungnya.

Dia mengatakan motif penusukan yang dilakukan pelaku karena tak terima terjadi senggolan saat mereka sedang mengantre BBM di SPBU.

"Motifnya karena senggolan saat sedang mengantre isi bensin. Jadi (korban) bukan sopir atau kernet bus, korban ini adalah pengurus PO Damri," katanya.

Atas perbuatannya, kata Alfret, Juriansyah telah ditahan di Mapolsek Kedaton dan terancam lima tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Gestun Fiktif

Oknum bhayangkari di Jambi menjadi tersangka penipuanOknum bhayangkari di Jambi menjadi tersangka penipuan Foto: Dimas Sanjaya

Istri polisi di Jambi bernama Wike Widiati (26) menjadi tersangka penipuan gesek tunai (gestun) fiktif. Dalam aksinya, oknum bhayangkari ini menipu puluhan warga Jambi dengan total kerugian Rp 4,8 miliar melalui aplikasi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan pelaku beraksi menawarkan para korbannya melalui media sosial. Dia beraksi sejak September 2024 hingga Januari 2025.

"Total ada 32 dari grup member yang terdata dengan kerugian Rp 4,8 miliar," kata Manang, Senin (10/2/2025).

Manang menjelaskan skema penipuan yang dilakukan pelaku biasa dinamakan skema ponzi. Pelaku akan mencari korban sebanyak-banyaknya untuk menutupi member di atasnya, dan pada akhirnya member yang paling terbaru tidak mendapat keuntungan sedikitpun.

"Ketika member percaya melakukan lagi checkout satu kali dua kali. Kemudian diminta dana talangan Rp 20 juta yang itu keuntungannya bisa 40-47 persen. Setelah kasus ini meledak, akhirnya kaki yang paling bawah tidak bisa mencairkan," ungkapnya.

Pria Perkosa Keponakan dan Anaka Tiri

ilustrasi pemerkosaanilustrasi pemerkosaan Foto: Dok.Detikcom

Pria asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial M (64) tega memerkosa keponakan dan anak tirinya di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka inisial M (64) sudah kita ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap keponakan dan anak tirinya," kata Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (12/2/2025).

Menurut Fajar, penetapan tersangka terhadap pelaku M setelah penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan dan gelar perkara ditunjang dengan alat bukti. Tersangka ditahan di Mapolres Bangka Barat.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Yang bersangkutan sudah kita tahan," tegasnya.

Kasus tersebut, kata dia, terjadi sejak korban berusia 11 tahun atau masih duduk di kelas 5 sekolah dasar. Awalnya keponakannya yang dilaporkan jadi korban, namun setelah dilakukan penyelidikan anak tirinya juga menjadi korban aksi bejat pelaku.

"Yang pertama diketahui keponakan, setelah dilakukan pendalaman ternyata anak tirinya juga merupakan korban pelaku. Aksi terakhir dilakukan pelaku pada Februari 2025," ungkapnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korbannya dengan senjata tajam (sajam) jenis parang.

"Jika menolak ajakan pelaku, korban diancam dengan parang. Termasuk dicubit betis dan kakinya. Sedangkan untuk anak tirinya hanya dicubit paha agar diam," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads