Makna beragama secara kaffah adalah menjalani agama Islam secara menyeluruh bukan setengah-setengah, tidak memilih sebagian hukum Islam yang dilakukan.
Makanan halal dibedakan menjadi dua, halal karena zatnya dan halal karena cara memperolehnya. Ini sebutan bagi yang sejak awal hukumnya halal dikonsumsi.