Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan umat manusia salah satunya mengenai makanan. Makanan yang halal dan baik diatur secara jelas oleh Allah SWT, salah satunya melalui firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 186.
Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bacaan latin: Yā ayyuhan-nāsu kulū mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibā(n), wa lā tattabi'ū khuṭuwātisy-syaiṭān(i), innahū lakum 'aduwwum mubīn(un).
Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."
Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 168
Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag, Allah SWT memerintahkan muslim untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik yang tersedia di Bumi. Hal itu juga termasuk tujuan Allah SWT menciptakan Bumi dan seisinya untuk umat manusia.
Makanan halal adalah makanan yang tidak haram baik zat maupun cara memperolehnya. Sementara makanan baik artinya makanan yang sehat, aman, dan tidak berlebihan.
Senada dengan itu, Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, Allah SWT memperbolehkan segala makanan di Bumi selama makanan tersebut halal, baik, dan tidak membahayakan tubuh serta akal. Hal itulah bentuk karunia dari Allah SWT.
Namun, sebagian hamba-Nya malah mengharamkan beberapa jenis makanan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang mereka buat sendiri, padahal Allah SWT tidak mengharamkan makanan tersebut.
Allah SWT hanya mengharamkan beberapa jenis makanan tertentu, seperti yang telah disebutkan dalam Surah Al Ma'idah ayat 3 dan Surah Al Baqarah ayat 173.
Asbabun Nuzul Surah Al Baqarah Ayat 168
Ibnu Abbas RA berpendapat, ayat ini diturunkan untuk Bani Saqif, Bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah, dan Bani Mudli yang secara sembarangan mengharamkan beberapa jenis binatang untuk dimakan. Seperti bahirah atau unta betina yang telah melahirkan lima kali dan anak kelima tersebut jantan.
Mereka juga mengharamkan wasilah yaitu domba yang melahirkan dua ekor anak, satu jantan dan satu betina, lalu anak jantan tersebut dilarang untuk dimakan dan harus dipersembahkan kepada berhala.
Padahal sebenarnya Allah SWT tidak mengharamkan memakan jenis binatang tersebut, dan Allah SWT telah menjelaskan dengan jelas apa yang diharamkan untuk dimakan dalam firman-Nya dalam surah Al Maidah ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, dan (hewan yang mati) tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan juga bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah suatu kefasikan."
Perbuatan mengharamkan makanan sesuai keinginan dan peraturan golongan tertentu secara sepihak ini dilarang oleh Allah SWT. Mengenai hal ini dijelaskan melalui sebuah riwayat oleh Abud Duha RA.
Abud Duha RA meriwayatkan sebuah kisah dari Masruq tentang kejadian ketika bubur susu dan garam disuguhkan kepada Abdullah ibnu Mas'ud RA. Ia kemudian memakannya, namun ternyata ada seorang lelaki dari hadirin yang menjauhkan dirinya dari makanan tersebut.
Melihat hal ini, Ibnu Mas'ud RA menyarankan agar memberikan bagian dari makanan kepada lelaki tersebut. Namun, lelaki itu menolak dengan alasan tidak menginginkannya.
Ibnu Mas'ud bertanya, "Apakah kamu sedang berpuasa?"
Lelaki itu menjawab, "Tidak, aku tidak sedang berpuasa."
Ibnu Mas'ud kemudian bertanya lagi, "Lalu mengapa kamu menolak untuk makan bersama?"
Lelaki itu menjawab, "Aku telah mengharamkan diriku untuk selamanya untuk makan bubur susu."
Mendengar ini, Ibnu Mas'ud RA mengingatkan bahwa perbuatan tersebut termasuk langkah-langkah setan. Ia menasihati lelaki itu untuk makan dan membayar kifarat (penebusan) atas sumpahnya yang telah diucapkan.
Demikian pembahasan singkat mengenai tafsir Al Baqarah ayat 168 mengenai makanan halal dan baik. detikers juga bisa membaca ayat-ayat lengkap dari surah Al Baqarah secara digital melalui Qur'an Online detikcom di SINI!
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi