Kapal Negara Pulau Marore-322 yang sedang melaksanakan Patroli Bersama 'YUDHISTIRA-B/24' menangkap KLM Baik Harapan 01 karena bawa kayu ilegal di Laut Banda.
Keberadaan tambak udang menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran di perairan TN Karimunjawa khususnya yang berdekatan dengan lokasi tambak tersangka.
WALHI Aceh catat hutan di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya semakin gundul akibat pembalakan liar. WALHI meminta aparat penegak hukum menindak para pelaku.
Dirut PT GPS berinisial AT ditetapkan tersangka kasus tambang nikel ilegal di Morowali Utara (Morut). Komisaris Utama PT GPS berinisial S juga tersangka.
Para pelaku membuka lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit menggunakan alat berat jenis eksavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal).
Kakek berinisial EL ditangkap penyidik Gakkum KHLK. EL ditangkap karena kedapatan merusak 25 hektare hutan produksi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.