Rusak 25 Hektare Hutan Produksi, Kakek di Sumbar Ditangkap

Sumatera Barat

Rusak 25 Hektare Hutan Produksi, Kakek di Sumbar Ditangkap

M Afdal Afrianto - detikSumut
Senin, 03 Jun 2024 14:47 WIB
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani (dok. M Afdal Afrianto/detikSumut).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani (dok. M Afdal Afrianto/detikSumut).
Padang -

Seorang kakek berinisial EL (66) ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar). EL kedapatan merusak hutan produksi konversi (HKP) seluas 25 hektare.

"Saudara EL ini ditetapkan tersangka karena mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sementara lahan itu digunakan untuk kebun sawit ilegal," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Dinas Kehutanan Sumbar, Senin (3/6/2024).

Ridho menyebut EL membuka lahan HPK seluar 25 hektare di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, bersama seorang rekanya berinisial MD (30). Untuk MD saat ini keterangan masih didalami dan berstatus sebagai saksi.

"EL kita amankan bersama seorang rekanya berinisial MD usai membuka lahan hutan seluas 25 hektare. untuk MD saat ini masih sebagai saksi karena keterangannya masih kita dalami. Selain itu kita masih mengusut kasus ini, karena kita menyakini masih ada pihak-pihak lain yang terlibat," ungkapnya.

"Sementara kami juga sedang mendalami adanya pihak yang menghalang-halangi penyidikan ini dengan menyembunyikan barang bukti berupa excavator di lokasi kejadian," sambungnya.

Penindakan tegas pelaku perusakan hutan akan terus dilakukan Gakkum KLHK untuk beberapa waktu ke depan. Usai banyaknya laporan bencana banjir dan longsor akibat pembukaan hutan di Sumbar. Sementara para pelaku membuka lahan hutan dengan cara ditebang dan dibakar.

"Tidak tegas akan terus kita lakukan, untuk melindungi dan mengamankan kawasan hutan di Sumbar. Usai Sumbar sering menghadapi berbagai macam bencana alam khususnya banjir. Sementara akibat pembukaan hutan ini juga merugikan negara akibat hutan dibakar dan ditebang oleh para pelaku," jelasnya.

Ridho mengaku pihaknya juga akan menyasar wilayah lain di Sumbar yang diduga HPK digunakan sebagai lokasi baru sawit ilegal.

"Kita akan terus melakukan operasi gabungan yang melibatkan Dinas Kehutanan bersama Polda Sumbar untuk menyasar lokasi lain di Sumbar yang HPK digunakan sebagai lokasi baru sawit ilegal," ungkapnya.

Atas perbuatannya, EL terancam pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan dan denda sebanyak Rp 5 miliar.




(astj/astj)


Hide Ads