"Pologoro ini diminta dalam rangka ada pemohon masyarakat untuk mengalihkan letter C ke sertifikat SHM," kata Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus Sunaryo.
Remaja Jombang menyetubuhi kekasihnya hingga 4 kali di vila Pacet. Berjanji akan menikahi korban, ternyata pelaku malah menikah dengan mantan pacarnya.