Wajah Lesu Pembawa Sabu 1 Kg yang Terancam 20 Tahun Bui

Wajah Lesu Pembawa Sabu 1 Kg yang Terancam 20 Tahun Bui

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Kamis, 02 Mei 2024 20:00 WIB
Pembawa sabu 1 Kg di GT Kertajati, Majalengka
Pembawa sabu 1 Kg di GT Kertajati, Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Kurir sabu berinisial BRB (31) tampak lemas tak berdaya usai ditangkap gegara membawa sabu 1 kilogram. Dia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

BRB diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka pada Jumat (26/4) lalu di Gerbang Tol (GT) Kertajati, Majalengka. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 kilogram sabu.

BRB pun dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Majalengka pada Kamis (2/5/2024). Wajahnya lesu dan terus tertunduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan BRB dikenakan Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 karena telah membawa sabu seberat 1 kilogram.

"Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

ADVERTISEMENT

Diketahui, barang haram tersebut akan diselundupkan ke wilayah Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka. Namun aksi penyeludupannya itu berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.

BRB diciduk polisi di gerbang Tol Kertajati pada Jumat (26/4) sekitar pukul 20.30 WIB usai membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta.

"Pelaku BRB ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta atas perintah tersangka EH untuk disebarkan di Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka," ujar Indra.

Pergerakan tersangka sejatinya sudah diintai oleh polisi dari jauh-jauh hari. Pada saat penangkapan juga Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto bersama Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya turun langsung membekuk tersangka.

Tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di bawah jok mobil. Sabu tersebut dibungkus menggunakan teh cina warna hijau.

"Pada saat penggerebekan, tim menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan label 'Guanyingwang', serta berbagai barang bukti lainnya," ungkap Indra.

Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya mengungkap, tersangka menjadi kurir narkoba atas perintah salah seorang narapidana di Lapas Subang.

"Tersangka membawa barang haram tersebut atas perintah salah seorang napi dari Lapas Subang. Jadi memang komunikasi terus antara tersangka dengan napi yang ada di Subang ini," ujarnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads