Pungli 'Pologoro' hingga Rp 160 Juta, Eks Lurah di Semarang Ditahan

Pungli 'Pologoro' hingga Rp 160 Juta, Eks Lurah di Semarang Ditahan

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 14 Mei 2024 18:58 WIB
Mantan Lurah Sawah Besar, JS saat mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Kejari Semarang, Selasa (14/5/2024).
Mantan Lurah Sawah Besar, JS saat mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Kejari Semarang, Selasa (14/5/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng.
Semarang -

Mantan Lurah Sawah Besar Semarang berinisial JS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pungli sertifikasi tanah. JS diduga meminta Rp 160 juta yang disebutnya sebagai uang pologoro.

"Jabatan sekarang sebagai mantan lurah Sawah Besar. Ketika tersangka ini menjabat sebagai lurah dia menerima uang pologoro itu sebenarnya di Kota Semarang tidak ada," kata Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus Sunaryo saat ditemui di kantornya, Selasa (14/5/2024).

Aksi tersebut terjadi pada tahun 2021 ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai lurah. Korbannya merupakan warga yang hendak berinvestasi di sekitar kawasan relokasi Pasar Barito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pologoro ini diminta dalam rangka ada pemohon masyarakat untuk mengalihkan letter C ke sertifikat SHM," tambahnya.

Pihaknya, kini masih mendalami kasus tersebut. Saat ini, ada sekitar 16 saksi yang sudah diperiksa termasuk ahli pidana.

ADVERTISEMENT

"Penyidik juga telah mengamankan uang sebanyak Rp 160 juta. Selain saksi dan ahli kita juga menyita beberapa dokumen kurang lebih 17 dokumen," ujarnya.

Dia juga masih menelusuri terkait kemungkinan ada korban lain dari aksi pungli tersebut. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang masuk ke pihak lain.

"Selanjutnya kita akan perdalam terus apakah ada aliran ke pihak-pihak lain," imbuhnya.

Saat ini, JS ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. Atas perbuatannya, dirinya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Pasal 12 e atau 12 B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Minimal 4 tahun," pungkasnya.




(apl/ahr)


Hide Ads