Dua tersangka kasus pengeboran air ilegal di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan. Keduanya adalah warga negara (WN) Swiss sekaligus Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) William John Matheson dan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi.
Matheson dan Samsul ditahan dan langsung dilimpahkan alias P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. "Hari ini sudah dilimpahkan ke Kejari Mataram. Karena locus (delicti) dan tempus-nya masuk di wilayah Kejari Mataram," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra, Senin (20/5/2024) siang.
Efrien mengatakan pelimpahan sekaligus penahanan kedua tersangka dilaksanakan dua jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Sugiartha dan Hendro Sayakti Bayuwaji disaksikan Iwan Winarso di Kejari Mataram. "Pelimpahan ini sebenarnya sudah dijadwalkan sejak pekan lalu. Namun baru bisa dilaksanakan hari ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat setelah dilakukan pelimpahan. "Ya langsung ditahan," jelas Efrien.
Sebelumnya, Dirut PT GNE dan Dirut PT BAL ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeboran air bersih tanpa izin di Gili Trawangan. Kasus keduanya mulai diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) NTB sejak 2023.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimum Polda NTB AKBP I Gede Harimbawa menyampaikan aktivitas pengeboran yang dilakukan kedua pelaku diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian kepada masyarakat di sekitar Gili Trawangan.
Kedua tersangka diancam Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf a dan b serta Pasal 69 huruf a dan b UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(hsa/gsp)