Motif Remaja Jombang 4 Kali Setubuhi Pacar di Pacet Tapi Malah Nikahi Mantan

Motif Remaja Jombang 4 Kali Setubuhi Pacar di Pacet Tapi Malah Nikahi Mantan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 29 Mei 2024 17:10 WIB
Terdakwa KA usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Terdakwa KA usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.(Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Remaja berinisial KA (17), telah empat kali menyetubuhi pacarnya di vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto. Setelah berjanji menikahi korban, remaja asal Kecamatan Sumobito, Jombang ini justru menikah siri dengan mantannya. Berikut motif pelaku.

Penasihat Hukum KA, Kholil Askohar menjelaskan, kliennya kenal dengan korban melalui media sosial. Sekitar dua pekan berpacaran, terdakwa berjanji akan menikahi gadis asal Kecamatan Puri, Mojokerto tersebut. Saat itu, korban berusia 16 tahun 11 bulan.

Bahkan, KA bersama ayahnya datang ke rumah korban untuk melamar korban secara lisan. Saat itu hari pernikahan mereka sudah disepakati bersama. Pada 20 Agustus 2023, lanjut Kholil, KA menjemput korban di rumahnya dengan dalih untuk membeli cincin kawin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, itu hanya akal bulus terdakwa. Sebab, KA justru membawa pacarnya ke vila di kawasan Pacet. Di vila tersebut, lagi-lagi KA merayu korban agar mau diajak berhubungan intim. Kala itu terdakwa berdalih dua pekan lagi akan menikahi korban.

"Motifnya dia (KA) menipu korban hanya ingin meniduri korban, tidak untuk menikahi korban. Coba bayangkan satu hari dia main empat kali dengan korban," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

Dari pukul 10.30 WIB sampai 15.30 WIB, kata Kholil, KA sebanyak empat kali menyetubuhi pacarnya. Korban menolak ketika diajak terdakwa untuk berhubungan intim yang kelima kalinya. Pelaku lantas mengantar pulang korban sekitar pukul 16.00 WIB setelah puas melampiaskan nafsunya.

Dua hari kemudian, 22 Agustus 2023, KA tiba-tiba memutuskan hubungan dengan korban. Menurut Kholil, terdakwa memberi tahu korban melalui WhatsApp kalau hari itu dia menikah siri dengan mantan pacarnya. Padahal, mantan pacarnya itu tidak dalam kondisi hamil.

"Putusnya dia menuduh korban sudah punya pacar. Padahal tidak, itu hanya karangan atau alibi dia. Jadi, sebelum kejadian tanggal 20 Agustus itu sudah dirancang dia, rekayasa dia," ungkapnya.

Setelah tahu putrinya hanya dipermainkan KA, ayah korban melapor ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023. Saat ini, kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa pun ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Pada sidang perdana kemarin, Selasa (28/5), KA didakwa dengan 3 pasal. Yaitu Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kholil menambahkan, KA putus sekolah sejak lulus SMP. Terdakwa bekerja dengan orang tuanya yang mempunyai bisnis rongsokan. Sedangkan korban memilih putus sekolah karena malu sejak kasus ini mencuat.

"Korban tidak mau sekolah karena malu, tapi tidak sampai hamil, sudah keluar sekolah sejak SMA kelas 2. Kami coba bantu melanjutkan sekolah, tapi tidak mau," tandasnya.




(hil/dte)


Hide Ads