Kejari Surabaya sebut hakim mengabaikan bukti hasil autopsi dan rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Dini. Karena hal itu, hakim akhirnya jatuhkan vonis bebas.
Keluarga Dini Sera Afriani melalui pengacaranya menuntut Ronald dihukum sesuai tuntutan jaksa. Tuntutan itu yakni 12 tahun bui dan restitusi Rp 263, 6 juta.
Berikut ini sejumlah pertimbangan yang disampaikan Hakim Damanik dalam sidang putusan di PN Surabaya hingga memvonis bebas Ronald Tannur pembunuh Dini.
Vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur tuai banyak kritikan publik. Kali ini datang datang dari guru besar hukum Unair.