Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Sindir Praktik Hukum Mencair

Ronald Tannur Divonis Bebas, Pakar Sindir Praktik Hukum Mencair

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 19:35 WIB
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti saat mengikuti sidang di PN Surabaya
Ronald Tannur terdakwa pembunuh kekasihnya Dini yang divaonis bebas hakim PN Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7). Padahal, jaksa menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi.

Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Prof Solahudin menilai ada banyak faktor yang menyebabkan vonis bebas itu bisa terjadi. Salah satunya terkait teori bahwa hukum itu mencair dalam penegakannya.

Teori itu muncul karena Ronald secara status sosial merupakan anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Meskipun belum dapat dibuktikan apalagi disimpulkan apakah ada intervensi atau politik kepentingan dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses penegakan hukum itu tidak sama penegakannya, biasanya dilihat dulu siapa tersangkanya siapa keluarganya. Status sosialnya apa. Itu memang ada pengaruh-pengaruh dalam praktik penegakan hukum. Itulah yang dikatakan hukum itu mencair. Berbagai kepentingan di situ bisa mengikuti," ujar Solahudin saat dihubungi detikJatim, Kamis (25/7/2024).

Solahudin lalu menjelaskan terkait vonis yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik memutus bebas Ronald. Menurutnya, vonis tersebut tak sinkron dakwaan dengan perbuatan materiil yang terjadi.

ADVERTISEMENT

"Di situ dalam persidangannya harus diperiksa dulu kalau dakwaannya model subsider maka dakwaan yang primer dulu diperiksa. Apakah itu terbukti unsur-unsur delik dengan perbuatan materiil terdakwa. Kalau yang primer tidak terbukti maka turun ke subsider sampai terbawah," jelasnya.

Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Ronald ini juga terasa janggal. Solahudin pun nampaknya merasakan hal ini. Ia turut berkomentar dalam pertimbangan yang disampaikan oleh hakim saat sidang putusan.

"Ada tidak teori dalam kesengajaan, ini yang harus diterapkan. Mungkin hakimnya melihat menggunakan teori mana kenapa itu tidak terbukti. Kemudian paling bawah kan kelalaian, kalau dikatakan terdakwa sempat menolong, itu dimaknakan bagaimana? Apa karena membantu itu dia tidak lalai?," ungkapnya.

Solahudin kemudian menegaskan bahwa perlu ada upaya-upaya hukum lanjutan atas kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa Dini Sera Afrianti. Upaya lanjutan itu yakni banding hingga kasasi yang harus dilakukan kejaksaan.

"Harus ada upaya hukum karena memang faktanya ada nyawa yang hilang di sini. Jaksa yang mewakili korban kejahatan atas nama negara juga harus benar-benar bertindak," tegasnya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.




(abq/iwd)


Hide Ads