Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY

Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke KY

Suparno - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 18:15 WIB
Tim penasihat hukum keluarga Dini
Tim penasihat hukum keluarga Dini jumpa pers di Sidoarjo (Foto file: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Keluarga korban Dini Sera Afrianti (29) bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu buntut vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI -PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan Dini.

"Kami kuasa hukum dari korban Dini Sera Alfrianti akan melaporkan tiga majelis hakim yang memimpin sidang vonisnya bebas terdakwa Ronald, ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata penasihat hukum keluar Dini, Dimas Yemahura Al Farauq saat jumpa pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

Dimas menambahkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai menyalahi prosedur dan banyak kejanggalan. Adapun majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas Ronald yakni hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan bebas terhadap Ronald ini ironis sekali, jelas sangat menyalahi prosedur hukum dam persidangan," tandas Dimas.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.




(abq/abq)


Hide Ads