Ibu-anak terdakwa kasus pencucian uang Putri Raja Arab Saudi, Princess Lolowah, mempertimbangkan upaya hukum banding terhadap vonis 19 tahun penjara PN Gianyar.
Ibu dan anak divonis 19 tahun penjara setelah terbukti cuci uang Rp 512 miliar milik putri Kerajaan Arab Saudi. Vonis itu diputuskan oleh PN Gianyar, Bali.