Tipu Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak di Bali Divonis 19 Tahun Bui

Bali

Tipu Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak di Bali Divonis 19 Tahun Bui

Tim detikBali - detikSumut
Senin, 23 Jan 2023 22:31 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Medan - Ibu dan Anak di Bali Divonis 19 Tahun Bui Kasus TPPU ke Putri Raja Arab Saudi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Princess Lolowah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Princess Lolowah ini merupakan putri dari Kerajaan Arab Saudi.

Sidang putusan kepada kedua terdakwa yang merupakan ibu dan anak ini dilakukan di PN Gianyar pada Kamis (19/1/2023) yang lalu. Dalam sidang itu, keduanya divonis 19 tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa.

"Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana dikutip dari detikBali, Senin (23/1/2023).

Dijelaskan Ancana, ada perbedaan barang bukti surat tuntutan dengan putusan. Dalam surat tuntutan, sebutnya, ada dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain dikarenakan diperoleh dari hasil lelang.

"Sedangkan dalam putusan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolowah," imbuhnya.

Untuk diketahui, perkara kasus penggelapan ini bermula sejak 27 April 2011-16 September 2018 dengan saksi korban Princess Lolowah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Saat itu, Princesss Lolwah mengirimkan uang sebesar US$ 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 (kurs Rp 14.000) kepada kedua terpidana untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan vila di Gianyar.

Namun, pembanguna vila itu tidak selesai dan uang itu juga dipakai kedua terpidana untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Princess Lolowah juga telah mengirimkan uang sebesar US$ 500 ribu atau sebesar Rp 7.000.000.000 (kurs Rp 14.000) kepada keduanya pada Maret 2018, untuk membeli sebidang tanah yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Ternyata tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika Princess Lolowah meminta agar uang tersebut dikembalikan, terlapor hanya berjanji mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku baru akan mengembalikan ketika uang itu sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah.

Sebelumnya, Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani pun dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasan 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Dan kini, keduanya kembali didakwa melanggar pasal pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


(afb/afb)


Hide Ads