Pelajar Cianjur Disuruh Bang Jago Berdiri, Lalu Ditabrak Motor!

Pelajar Cianjur Disuruh Bang Jago Berdiri, Lalu Ditabrak Motor!

Ikbal Selamet - detikJabar
Sabtu, 17 Jun 2023 17:27 WIB
Pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP ditangkap
Pelaku perundungan dan penganiayaan siswa SMP ditangkap (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Sejumlah siswa SMP dipaksa cium kaki dan ditendang oleh kelompok remaja serta pemuda di kawasan Cipanas, Cianjur. Terungkap jika korban juga ditabrak sepeda motor dan dicambuk menggunakan sabuk oleh para pelaku.

Kapolsek Pacet AKP Hima Rawalasi, mengatakan para pelaku yang berjumlah tujuh orang berhasil diamankan pada Sabtu (17/6/2023) di rumahnya masing-masing.

"Satu pelaku sudah dewasa berinisial AJ, dan pelaku lainnya berinisial RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA masih berstatus pelajar," ucap dia saat ditemui di Mapolsek Pacet, Sabtu (17/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pelaku, para korban yang hendak menuju Puncak dicegat di kawasan Cipanas. Sebagian korban berhasil kabur dan beberapa diantaranya berhasil ditangkap pelaku.

Setelahnya pelaku membawa korban ke vila Grand Apple, dimana di lokasi tersebut korban mengalami perundungan dan kekerasan.

ADVERTISEMENT

"Korban dipaksa mencium kaki, ditendang, dipukul menggunakan sabuk, dan ada satu korban yang disuruh berdiri kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh pelaku," kata dia.

Hima menjelaskan korban dan pelaku sebelumnya tidak memiliki masalah. Tetapi pelaku sengaja mencari masalah untuk nantinya melakukan perundingan terhadap korban.

"Targetnya acak, tidak saling kenal dan tidak punya masalah. Bahkan pelaku yang memulai masalah dengan menyoraki dan mencegat korban di jalan," ucapnya.

Senada, AJ, pelaku utama mengatakan apabila targetnya dipilih secara acak. Siswa sekolah manapun yang melintas akan menjadi target incarannya.

"Target random, siapa saja yang melintas kita setop. Terutamanya siswa yang sekolahnya di wilayah perkotaan Cianjur," ucapnya.

Dia mengaku sudah tidak bersekolah, namun keenam pelaku lainnya yang masih sekola bisa mengikuti ajakannya lantaran lingkungan tempat tinggal yang masih satu perkampungan.

"Teman satu kampung. Jadinya mau diajak untuk berbuat tindakan tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 3 tahun enam bulan.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads