Cuci Uang Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Bui

Regional

Cuci Uang Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Bui

Tim detikBali - detikJateng
Senin, 23 Jan 2023 18:12 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra)
Solo -

Ibu dan anak, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina, divonis 19 tahun penjara setelah terbukti cuci uang Rp 512 miliar milik Princess Lolowah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud, putri Kerajaan Arab Saudi. Vonis perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali.

"Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023) dilansir detikBali.

Sidang putusan ibu dan anak itu dilaksanakan di PN Gianyar pada Kamis (19/1). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancana menuturkan terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dengan putusan. Dalam surat tuntutan ada dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain dikarenakan diperoleh dari hasil lelang.

"Sedangkan dalam putusan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolowah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

JPU maupun kuasa hukum Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina menyatakan pikir-pikir atas vonis 19 tahun penjara.

"Masih proses pikir-pikir. Masih menunggu petunjuk pimpinan," jelas Ancana.

Duduk Perkara

Perkara ini bermula 27 April 2011-16 September 2018 dengan saksi korban Princess Lolowah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Princesss Lolowah mengirimkan uang sebesar US$ 36.106.574,84 atau Rp 505.492.047.760 (kurs Rp 14.000) kepada kedua terdakwa saat itu guna keperluan pembelian tanah dan pembangunan vila di Gianyar. Tapi pembangunan vila tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Princess Lolowah juga telah mengirimkan uang sebesar US$ 500 ribu atau sebesar Rp 7.000.000.000 (kurs Rp 14.000) kepada terdakwa pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika Princess Lolowah meminta agar uang tersebut dikembalikan, terdakwa hanya berjanji mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Melalui serangkaian pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku baru akan mengembalikan ketika uang itu sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah.

Sebelumnya, Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan Pasal 378 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Dan kini, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)


Hide Ads