Kasus dugaan korupsi di PT Taru Martani terbongkar berujung ditetapkannya Dirut Taru Martani, Nur Achmad Affandi sebagai tersangka. Berikut fakta-faktanya.
Dimas Tri Cahyono, residivis pencurian, ditangkap setelah membobol toko kelontong di Jombang untuk bayar utang pinjaman online. Hukumannya bisa 7 tahun.