Terjerat Pinjol, Dimas Nekat Bobol Toko Kelontong di Jombang

Terjerat Pinjol, Dimas Nekat Bobol Toko Kelontong di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 09 Okt 2025 23:00 WIB
Dimas Tri Cahyono (37) diringkus Polres Jombang
Dimas Tri Cahyono (37) diringkus Polres Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Dimas Tri Cahyono (37) diringkus polisi karena membobol toko kelontong di Pasar Sumobito, Jombang. Residivis kasus pencurian ini kambuh karena terjerat pinjaman online (pinjol).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan, Dimas lebih dulu memetakan situasi dengan membeli beras di Toko Berkah Merdeka. Warga Desa/Kecamatan Sumobito ini melancarkan aksinya pada Selasa (30/9) tengah malam.

"Pelaku ini menutup wajahnya dengan sebo dan mukenah agar tidak terekam CCTV," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk masuk ke dalam toko, lanjut Margono, Dimas memanjat dinding belakang. Kemudian pelaku mencongkel jendela toko dengan linggis. Dari toko ini, tersangka mencuri uang Rp 400 ribu dan 86 bungkus rokok berbagai merek.

ADVERTISEMENT

Puluhan rokok curian itu dijual pelaku seharga Rp 1,5 juta. Kepada penyidik, Dimas mengaku nekat mencuri karena terjerat pinjol.

"Pengakuannya untuk bayar utang, salah satunya utang itu (pinjol)," ungkapnya.

Berbekal rekaman CCTV toko, polisi berhasil mengidentifikasi Dimas. Namun, ia sempat kabur ke Tabanan, Bali untuk menghindari kejaran polisi.

"Pelaku menyerahkan diri (ke Polsek Sumobito) karena merasa dikejar petugas," jelas Margono.

Usut punya usut, rupanya Dimas residivis kasus pencurian tahun 2011. Kala itu, tersangka dihukum 3 tahun penjara di Lapas Jombang. Kini, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandas Margono.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads