Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jawa Timur sebesar Rp 2.446.880. Selain UMP, Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral.
Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/935/013/2025 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Sebagaimana dilihat detikJatim, Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp 2.571.426.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upah Minimum Sektoral Jatim Tahun 2026 ini berlaku di 7 sektor pekerjaan.
Pertama sektor Penyimpanan Yang Termasuk Dalam Naturally Occuring Radioactive Material (NORM).
Kedua sektor Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo.
Sektor ketiga adalah Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen.
Sektor keempat Industri Sigaret Kretek Mesin.
Kemudian sektor kelima Industri Rokok Putih. Lalu sektor keenam Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Hewan.
Sedangkan sektor ketujuh adalah Perdagangan Besar Zat Radioaktif dan Pembangkit Radiasi Pengion.
(abq/dpe)
