Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online anak di Batam, Kepri. Dalam aksinya, para pelaku menjual korban anak di bawah umur lewat aplikasi MiChat.
Dua muncikari bernama Ijas Sulaeman (25) dan Firdani (32) di kasus prostitusi selebgram Makassar dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).