Polisi menggerebek prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 5 muncikari dan 5 pekerja seks komersial (PSK) diamankan.
"Sepuluh orang terdiri dari lima orang laki-laki diduga pelaku (mucikari) dan lima perempuan anak di bawah umur," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (19/8/2022).
Kesepuluh orang tersebut diringkus polisi Jalan Haji Bau, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis dini hari (18/8). Ada 2 di antaranya yang disebut masih berstatus pelajar.
Saat penggerebekan polisi mengamankan lima orang muncikari masing-masing berinisial SY (19), WA (16), MF (18), MAP (16) dan FA (16). Sementara lima orang lainnya yang dijajakan oleh para mucikari ini yakni berinisial A (16), R (16), F (16), S (17) dan R (16).
"Dari pengakuannya ada dua orang diantara remaja perempuan itu berstatus pelajar," sebutnya.
Lando menjelaskan, modus prostitusi online lewat aplikasi MiChat. Para muncikari memasarkan lima perempuan melalui aplikasi tersebut. Pemesan dan muncikari melakukan komunikasi lewat aplikasi tersebut.
Harga yang dipatok oleh sang muncikari untuk sekali kencan yakni Rp 300 ribu. Dari Rp 300 ribu itu mucikari mendapat upah atau persenan sebesar Rp 50 ribu.
"Insentif namanya, itu Rp 50 ribu dari si perempuan atau korban itu. Jadi setiap transaksi muncikari dapat upah" terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti yang ditemui saat penggerebekan yakni alat kontrasepsi juga obat-obatan, termasuk uang tunai ratusan ribu rupiah. Saat ini kasusnya masih sedang berproses di Polrestabes Makassar, kelima mucikari dan perempuan di bawah umur masih terus didalami.
"Masih sementara diperiksa di atas," pungkasnya.
(hsr/sar)