Polisi menetapkan 2 muncikari bernama Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32) di kasus prostitusi yang melibatkan selebgram Makassar sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Iya betul (2 muncikari jadi tersangka)," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada detikSulsel, Senin (14/11/2022).
Kedua muncikari tersebut ini resmi ditahan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharma menjelaskan pihaknya hanya menjerat kedua muncikari tersebut sebagai tersangka. Sementara selebgram DN dan PI berstatus saksi.
"Yang tersangka muncikari saja, selebgram saksi," katanya.
Diduga Melibatkan Selebgram Lain
Polisi mengatakan kasus prostitusi ini diduga juga melibatkan sejumlah selebgram Makassar lainnya. Dugaan ini mencuat setelah polisi memeriksa HP kedua selebgram DN dan PI.
"Dari hasil pemeriksaan HP (medsos) beberapa selebgram Makassar juga ada," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada detikSulsel, Senin (14/11).
Saat ditanya soal dugaan keterlibatan selebgram lainnya, Kompol Dharma mengatakan selebgram Makassar tersebut diduga ikut menerima pelanggan terkait kasus prostitusi.
"(Sejumlah selebgram Makassar ikut) terima pelanggan itu maksudnya," ungkap Kompol Dharma.
Dua Selebgram Makassar Masih Diperiksa
Meskipun hanya berstatus saksi, polisi belum memulangkan selebgram DN dan PI. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel.
"Masih diamankan, masih dalam pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Dia mengatakan pemeriksaan intensif terhadap kedua selebgram dalam rangka pengembangan kasus. Hanya saja Suartana tak menjelaskan lebih lanjut soal pengembangan kasus tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan ya, dalam pemeriksaan itu dikembangkan kasusnya ya," kata Suartana.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan aja. Hasil pemeriksaan bagaimana, dikembangkan, kalau memang ada pasti akan diungkap kembali," sambungnya.
(alk/hsr)