Polri menyebut eks Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita dibebaskan karena tak bisa dituntut dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Hal ini berdasarkan kesimpulan jaksa.
Satu tersangka yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita berkasnya masih belum lengkap. Ini penjelasan Kejati Jatim soal belum lengkapnya berkas Dirut PT LIB.