Masa Penahanan Habis, Mantan Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas

Masa Penahanan Habis, Mantan Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 22 Des 2022 11:19 WIB
Dirut PT LIB Ahmad Hadina Lukita (kanan) bersama pengacaranya, Amir Burhanudin
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kanan) bersama pengacaranya Amir Burhanudin (Foto: Dok/Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan. Hadian bebas karena masa penahanannya telah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.

Saat menyerahkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim Rabu malam kemarin, penyidik Dirreskrimum tidak menyertakan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak ditahan.

Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui masa penahanan Dirut LIB memang habis. Ia juga membenarkan berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami tetap akan melengkapi kekurangan itu. Tentunya, dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud. Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan itu," ujar Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Pria yang akrab disapa Taufik itu menegaskan bahwa tidak diserahkannya Hadian kepada Kejati Jatim dan statusnya bebas dari tahanan bukan karena faktor penghentian kasus atau SP3.

ADVERTISEMENT

"Bukan SP3, tapi dikeluarkan (dari tahanan) karena masa penahanannya sudah habis," tuturnya.

Dengan bebasnya Dirut LIB, Taufik mengakui bahwa yang bersangkutan saat ini tidak lagi berstatus tersangka.

Karenanya, bila ada pemeriksaan lanjutan setelah ini statusnya hanyalah sebagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan dipanggil lagi dan ditahan sebagai tersangka.

"Lihat perkembangan. Nanti jika kami kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan kembali," ujarnya.

Penyidik Dirreskrimum Polda Jatim menyerahkan 5 dari 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Mereka telah ditahan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ada 5 tersangka, 3 orang dari Polri dan 2 orang dari Panpel Pertandingan di Kanjuruhan," kata Taufik.




(dpe/iwd)


Hide Ads