Begini Komentar Pedas Aremania soal Bebasnya Eks Dirut PT LIB

Begini Komentar Pedas Aremania soal Bebasnya Eks Dirut PT LIB

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Kamis, 22 Des 2022 15:30 WIB
Suporter Arema FC (Aremania) membawa foto korban tragedi Kanjuruhan saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). Unjuk rasa yang diikuti ribuan Aremania tersebut menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum menangkap serta mengadili seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/H. Prabowo/abs/tom.
Aremania saat melakukan unjuk rasa Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan. (Foto: ANTARA FOTO/H. PRABOWO)
Malang -

Aremania buka suara terkait bebasnya salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Pembebasan dari tahanan karena berkas dianggap belum lengkap dan masa tahanan habis itu dianggap tak masuk akal.

"Ya lucu. Sama-sama berproses sekian bulan tapi nggak lengkap-lengkap itu, ya, aneh dan nggak masuk akal," ujar Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinandri saat dihubungi detikJatim pada Kamis (22/12/2022).

Menurut Dyan seharusnya untuk melengkapi berkas itu tidak terlalu sulit. Hal itu mengingat proses penetapan tersangka mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) bersama 5 orang lainnya dilakukan secara bersamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan, jadinya seperti tidak masuk akal kalau berproses bersama terus (Eks Dirut) LIB aja (yang) nggak lengkap. Apa memang sengaja nggak dilengkapi? Jelas kita bertanya-tanya," kata Dyan.

Meski begitu, Dyan bersama rekan-rekan Aremania lainnya tetap akan berusaha untuk memperjuangkan tuntutan yang selalu disuarakan selama ini. Termasuk pengajuan laporan model B yang diajukan ke Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

"Tapi tetap kami masih punya celah. Kami kemarin juga berproses ke Mabes Polri. Kemarin (Rabu) malam kami juga dapat kabar Ombudsman RI, hari ini mulai bergerak ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan laporan model B itu," terangnya.

Sebelumnya Mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dibebaskan karena masa penahanannya habis. Kejati Jatim juga telah mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus tersangka melainkan sebagai saksi.

Namun, pria yang akrab disapa Taufik itu tidak menutup kemungkinan mantan Dirut PT LIB dipanggil lagi dan ditahan sebagai tersangka. "Lihat perkembangan. Nanti jika kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan kembali," ujarnya.

Penyidik Dirreskrimum Polda Jatim menyerahkan 5 dari 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Mereka telah ditahan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ada 5 tersangka, 3 orang dari Polri dan 2 orang dari Panpel Pertandingan di Kanjuruhan," kata Taufik.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads