Kata Polri soal Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kabar Nasional

Kata Polri soal Eks Dirut PT LIB Tak Lagi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Mulia Budi - detikJatim
Kamis, 22 Des 2022 15:18 WIB
kadiv humas polri irjen dedi prasetyo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konpers Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang, Oktober 2022. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Surabaya -

Polri buka suara terkait status eks Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita yang dibebaskan dan tak jadi tersangka lagi. Polri menyebut hal itu karena jaksa menyatakan Ahmad Hadian Lukita tak dapat diajukan penuntutan di kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

"JPU menyimpulkan bahwa (eks) Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Monas seperti dilansir detikNews, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu, statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan. Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi mengatakan penyidik mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan, JPU memutuskan Hadian Lukita tak bisa dituntut.

"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Oleh karenanya, proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari sel tahanan. Hadian keluar dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.

Saat menyerahkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Rabu (21/12) malam, penyidik Ditreskrimum tidak menyertakan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak ditahan.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui masa penahanan Dirut LIB memang habis. Ia juga membenarkan berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil.

"Nanti kami tetap akan melengkapi kekurangan itu. Tentunya, dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud. Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan itu," ujar Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu (21/12).

Pria yang akrab disapa Taufik itu menegaskan bahwa tidak diserahkannya Hadian kepada Kejati Jatim dan statusnya bebas dari tahanan bukan karena faktor penghentian kasus atau SP3.

"Bukan SP3, tapi dikeluarkan (dari tahanan) karena masa penahanannya sudah habis," tuturnya.




(abq/dte)


Hide Ads