Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tersangka Tragedi Kanjuruhan dibebaskan dari tahanan. Alasannya masa penahanan habis dan berkas perkara belum lengkap.
Dilansir detikSepakbola mengutip detikJatim, Kamis (22/12/2022), eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) keluar dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.
Saat menyerahkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Rabu (21/12) malam, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tidak menyertakan AHL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui masa penahanan AHL memang habis. Ia juga membenarkan berkas perkara dikembalikan oleh Kejati Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil.
"Nanti kami tetap akan melengkapi kekurangan itu. Tentunya, dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud. Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan itu," ujar Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu (21/12).
Pria yang akrab disapa Taufik itu menegaskan bahwa tidak diserahkannya AHL kepada Kejati Jatim dan statusnya bebas dari tahanan bukan karena faktor penghentian kasus atau SP3.
"Bukan SP3, tapi dikeluarkan (dari tahanan) karena masa penahanannya sudah habis," tuturnya.
"Lihat perkembangan. Nanti jika kami kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan kembali," ujarnya.
Tetap Berstatus Tersangka
Ia memastikan status tersangka AHL masih melekat. Menurutnya, AHL hanya dibebaskan dari masa penahanan lantaran durasi atau waktu penahanan sudah habis.
"Yang benar itu masih tersangka, tapi wajib lapor," ujar Taufiqurrahman, Kamis (22/12).
AHL dibebaskan lantaran sudah melebihi batas 60 hari masa penahanan. Meski bebas, statusnya tetap tersangka dan wajib lapor.
Lima Tersangka Lainnya
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan 5 dari 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Mereka telah ditahan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ada 5 tersangka, 3 orang dari Polri dan 2 orang dari Panpel Pertandingan di Kanjuruhan," imbuhnya.
Dilansir detikNews, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut yakni:
1. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris
2. Security officer, Suko Sutrisno
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan
(rih/ahr)