Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi serta membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar.
Hakim PN Tulungagung menjatuhkan vonis satu tahun penjara eks Kanit Reskrim Polsek Besuki, DW dalam kasus penyalahgunaan narkoba. DW harus rehabilitasi 2 bulan.