Terdakwa Amir Hamzah divonis hukuman denda Rp 1 juta, karena menggelar pesta hajatan hingga larut malam dengan memutar musik remix. Pesta tersebut digelar di Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas (Mura).
Jika tidak membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari. Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada Rabu (21/8/2024).
Hakim Ketua Lina Safitri Tanzili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir, karena melanggar Pasal 510 ayat 1 KUHPidana, yakni mengadakan pesta hajatan hingga larut malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Pasal 510 KUHP dan dinyatakan pidana denda sejumlah Rp 1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari Minggu-Senin tanggal 11-12 Agustus 2024," kata Lina saat membacakan putusan, Kamis (22/8/2024).
Usai putusan, Amir mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab dengan membayar denda tersebut. Amir juga meminta maaf kepada pihak kepolisian serta masyarakat, karena mengadakan acara hajatan hingga larut malam yang meresahkan warga.
"Saya mengakui kesalahan saya dan siap membayar denda sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim. Secara pribadi, saya dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian akibat menggelar acara hajatan hingga larut malam serta tidak mempunyai izin dari polisi. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," ujar Amir.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi juga mengatakan terdakwa Amir berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Andi kemudian mengimbau seluruh masyarakat Musi Rawas untuk tidak menggelar pesta malam hingga larut malam, dengan menyetel musik remix.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan bila masih melanggar. Karena menggelar hajatan dengan musik remix serta tidak memiliki izin itu akan mengundang pengguna dan pengedar narkoba, untuk on di TKP hajatan. Selain itu, ada juga aktivitas pesta miras yang akan berdampak buruk kepada masyarakat," imbaunya.
(sun/des)