Istilah eks tenaga honorer kategori II (THK II) menjadi salah satu jenis pelamar PPPK guru. Namun, apa itu THK II?
Tenaga honorer kategori II atau THK II merupakan tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN. Menurut laman resmi SSCASN BKN, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria sebagai berikut:
- Diangkat pejabat yang berwenang
- Bekerja di instansi pemerintah
- Masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus-menerus
- Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada aturan tahun lalu, Eks THK II dapat melamar pada PPPK guru untuk kebutuhan khusus. Pelamar dengan status ini menjadi prioritas kedua dalam seleksi.
Kapan PPPK Guru 2024 Dibuka?
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pendaftaran PPPK Guru 2024. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini.
Menurutnya, PPPK 2024 menjadi salah satu langkah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.
"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmenPPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmenPPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," kataAnas di Jakarta, Kamis (15/8/2024), seperti dikutip dari laman resmiMenpan.
Syarat PPPK Guru 2024
Sembari menunggu jadwal resmi PPPK guru 2024, detikers bisa mulai menyiapkan syarat pendaftaran. Mengacu pada syarat tahun sebelumnya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 dan laman resmi PPPK guru, berikut persyaratan pendaftaran PPPK Guru:
Syarat Umum
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
Syarat Khusus
1. Harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau sertifikat pendidik.
2. Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka calon PPPK mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4
4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
Demikian penjelasan mengenai THK II dalam PPPK Guru. Semoga membantu, ya!
(nir/faz)