Perintah DKPP ke Bawaslu Pecat Azlansyah yang Terbukti Peras Caleg

Round Up

Perintah DKPP ke Bawaslu Pecat Azlansyah yang Terbukti Peras Caleg

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 23 Agu 2024 09:00 WIB
Anggota Bawaslu Medan, Azlan Hasibuan (Foto: Instagram @azlansyah_hasibuan)
Azlan Hasibuan (Foto: Instagram @azlansyah_hasibuan)
Medan -

Bawaslu RI memecat Azlansyah Hasibuan sebagai anggota Bawaslu Medan. Keputusan pemecatan itu diambil setelah Bawaslu mendapat perintah dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Azlan sendiri sebelumnya divonis bersalah di kasus pemerasan caleg saat Pemilu 2024 lalu. Hakim sendiri menjatuhi vonis 1,5 tahun ke Azlan di kasus tersebut.

Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan informasi pemecatan Azlan didapatnya dari surat yang diterbitkan Bawaslu RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (Azlan) sudah diberhentikan, kita sudah terima suratnya dari Bawaslu RI," kata Saut, Kamis (22/8/2024).

Menurut dia, pemberhentian itu setelah inkrahnya vonis terhadap Azlansyah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian memerintahkan Bawaslu RI untuk memberhentikan Azlansyah.

ADVERTISEMENT

"Mekanismenya setelah final dan mengikat, dari DKPP itu ada perintah pemberhentian dan diberhentikan oleh Bawaslu RI," ucapnya.

Mantan anggota Bawaslu Pakpak Bharat ini menyebutkan pengganti Azlansyah di Bawaslu Medan belum diputuskan. Sosok pengganti Azlansyah akan ditentukan oleh Bawaslu RI nantinya.

"Terkait PAW, itu kembali lagi ke Jakarta, karena rekrutmen itu dilakukan di Jakarta dan PAW nya juga Jakarta, saat ini belum ada dan kita masih menunggu," tutupnya.


Azlansyah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim memvonis Azlan dan Fachmy 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pemerasan terhadap caleg DPRD Medan di Pemilu 2024.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Adriyansyah saat membacakan putusan di PN Medan, Jumat (31/5).

Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan secara terpisah. Namun vonis terhadap keduanya sama.

Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap Azlansyah maupun Fachmy apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Saat itu, Azlan menerima putusan tersebut, sedangkan Fachmy mengaku akan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut juga ditanya oleh majelis hakim. JPU yang hadir mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim sejatinya lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU saat itu menuntut Azlansyah dan Fachmy dengan hukuman 2 tahun penjara.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads