Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Abdul Gani juga dituntut membayar denda Rp 300 juta hingga uang pengganti Rp 109,056 miliar.
Melansir Antara, sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Abdul Gani berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). Jaksa menyatakan AGK bersalah melakukan tindak pidana korupsi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK Rony Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rony menyatakan perbuatan terdakwa Abdul Gani Kasuba sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu, dan ketiga. Selain kewajiban membayar uang pengganti, Abdul Gani Kasuba juga dituntut membayar uang pengganti tambahan 90 ribu dolar Amerika Serikat.
Jika Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut tim JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dakwaan Kasus Suap ke Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba sebelumnya didakwa menerima suap senilai Rp 100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudan dan uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.
Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun di Jakarta.
Diketahui pula, sidang kasus Abdul Gani diadili majelus hakim yang diketuai Kadar Noh dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
(hmw/hsr)