Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan satu tersangka penyelundup 18 ekor penyu hijau yang sempat masuk dalam DPO Polda Bali telah ditangkap.
Dua pelaku penyelundupan penyu hijau di Jembrana yang telah ditetapkan tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Polisi terus menyelidiki kasus dokter gigi melakukan praktik aborsi ilegal di Bali. Sejumlah saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Berikut ini informasinya.
Polda Bali telah memeriksa empat orang dalam kasus dokter gigi praktik aborsi. Satu di antaranya sudah ditetapkan tersangka, yaitu I Ketut Arik Wiantara.