Tilang manual bagi pelanggar lalu lintas telah ditiadakan sekitar setahun. Namun belakangan, hal itu kabarnya hendak diterapkan lagi di samping penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
KBO Satlantas Polres Tabanan Iptu I Gusti Putu Sukedana menyebut berlakunya kembali tilang manual memang sempat menjadi bahasan dalam rapat di Polda Bali, Rabu (17/5/2023).
"Memang demikian. Hanya saja penerapannya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda Bali," ujar Sukedana, Kamis (18/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gambaran awal, ia menjelaskan tilang manual hanya diberlakukan untuk pengendara yang terlihat secara langsung melakukan pelanggaran lalu lintas. "Terutama (pelanggaran) yang berisiko terhadap keselamatan. Baik pengendara itu sendiri maupun pengendara lainnya. Itu bisa ditilang manual. Kalau terlihat langsung oleh personel," jelasnya.
Pelanggaran yang berisiko terhadap keselamatan yang ia maksud, di antaranya tidak menggunakan helm atau kebut-kebutan. "Asalkan terlihat langsung di hadapan personel," ujarnya.
Sejatinya, penerapan tilang manual juga sempat dilakukan saat pengamanan jalur mudik beberapa waktu lalu. Ia mencontohkan saat patroli lalu lintas personel mendapati sebuah mobil yang menggunakan pelat modifikasi.
"Tetapi tilang manual ini tidak boleh dilakukan untuk yang sifatnya stasioner atau razia gabungan. Kalaupun razia, harus ada yang memimpin langsung," imbuh Sukenada.
Namun ia kembali menegaskan bahwa sejauh ini penerapan tilang manual masih dalam pembahasan di Polda Bali. Penerapannya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali.
"Sejauh ini belum ada keputusan pelaksanaannya," tukasnya.
(efr/iws)